Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement

Admin : Tatak Priyono
Kamis, 25 April 2024, 19:53 WIB
Last Updated 2024-04-25T12:53:29Z

Lakukan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah, Seorang Wanita Paruh Baya Dibekuk Polisi

Advertisement


Laporan : Tatak Priyono


UNGARAN | salatigapos.com - Polres Semarang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial DSC (55), warga Kota Semarang. Pelaku menjalankan modus operandi dengan memberikan pinjaman uang kepada pihak yang membutuhkan, dengan menjaminkan serifikat tanah milik korban.


Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Aditya Perdana mengungkapkan bahwa korban utama dari kasus ini adalah Dawam (34) warga Lanjan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang.


"Kasus ini berawal pada April 2020, di mana Dawam menjaminkan sertifikat tanahnya seluas 4.013 M² kepada pelaku dengan meminjam uang sejumlah 30 juta rupiah, dengan jangka waktu peminjaman 2 tahun dan angsuran 700 ribu rupiah per bulan. Namun, pelaku mengalihkan kepemilikan tanah korban dengan memalsukan tanda tangan Dawam,"katanya saat konferensi pers, Kamis (24/4/2024).


Kasat Reskrim menjelaskan, korban mengalami kerugian lebih lanjut saat mencoba melunasi hutangnya. Pada bulan September 2021, korban hendak melunasi hutang dengan nilai Rp 154,5 juta rupiah, namun setelah negosiasi, disepakati sebesar 135 juta rupiah. Dawam telah membayar sejumlah 110 juta rupiah, namun pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi.


"Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Semarang pada 23 September 2023,"jelasnya.



Pelaku berhasil diamankan pada 15 April 2024 oleh salah satu korban lainnya saat berada di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. "Setelah pemeriksaan lebih lanjut, Polres Semarang menemukan ada lima korban lainnya, semua merupakan warga Kecamatan Sumowono,"tambah Kasat Reskrim.


Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. 


"Kami menghimbau kepa masyarakat Kabupaten Semarang untuk lebih berhati-hati dalam transaksi hutang-piutang dan selalu melakukan pengecekan dokumen dengan teliti,"pungkasnya.