Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement

Redaksi Salatiga Pos
Kamis, 21 Maret 2024, 08:24 WIB
Last Updated 2024-03-21T01:24:35Z
SEPUTAR JATENGTERKINI

Manajemen Salah Satu Tempat Wisata di Bandungan Diduga Ngemplang Pajak, Sri Hartono: "Pelanggaran Serius Terhadap Aturan Perpajakan Harus Ditindak Tegas"

Advertisement
Ilustrasi.(Istimewa)


Laporan: Tatak Priyanto


SALATIGAPOS.COM - Lembaga pemantau independen, ELBEHA BAROMETER, mengungkapkan sorotan terhadap dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh manajemen salah satu tempat wisata di wilayah Kecamatan Bandungan. 


Menurut laporan yang diterbitkan oleh lembaga tersebut, dugaan pengemplangan pajak mencapai jumlah yang signifikan, mencapai milyaran rupiah.


Ketua ELBEHA BAROMETER, Sri Hartono dalam pernyataannya mengatakan bahwa hasil monitoring yang dilakukan oleh lembaganya menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa manajemen tempat wisata tersebut telah mengabaikan kewajiban perpajakan mereka secara sistematis.


Sri Hartono menambahkan bahwa hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.


"Kami terus mendalami dugaan pengemplangan pajak yang diduga dilakukan oleh managemen salah satu tempat wisata di Wilayah Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang,"kata Sri Hartono kepada wartawan, Rabu (21/3/2024) sore.


Sri Hartono menjelaskan, berdasar informasi diterima lembaga kami, kurang lebih pada tahun 2021 - 2023, pajak yang harus dibayarkan sekitar Rp 5 Miliar, namun praktiknya hanya disetorkan kurang lebih sebesar Rp 1 Miliar.


"Sementara baru dugaan. Kami masih mendalami hal tersebut,"tandas Sri Hartono.


Sri Hartono menyebut, jika itu terbukti, patut diduga pihak manajemen telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf a, b dan c UU No 6/1983 sebagaimana telah diperbarui menjadi UU No 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).


"Kami minta pihak terkait mengambil tindakan tegas dan tentunya memberi sanksi yang jelas,"tandas Sri Hartono.


Sementara itu, pantauan media ini, pada tanggal 17 Februari 2024 Team BPK Pemprov Jateng melakukan sidak di Agrowisata New Celosia. Tim BPK membawa 7 dokumen untuk pemeriksaan. 


Terpisah, GM A Agrowisata New Celosia-Andi Afriansyah membenarkan adanya sidak dari Tim BPK Pemprov Jateng dalam upaya pemeriksaan pajak dari tahun 2021-2023, yang berpotensi terjadi manipulasi laporan pajak. 


"Sampai sekarang proses pemeriksaan perpajakan dari Tim BPK masih berlanjut,"jelasnya.


"Dan jika ditemukan penyimpangan-penyimpangan dari pengelolalan pendapatan dan perpajakan nantinya seluruh manajemen agrowisata siap bertanggung jawab dan mengikuti proses hukum yang berlaku,"tandasnya.(*)